1. BAGAIMANA KONDISI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA ?
Apabila masyarakat Indonesia diberi pertanyaan sudah baikkah penegakan hukum di Indonesia? Atau bagaimana hukum Indonesia, apakah sudah adil dalam penegakannya? Dengan keadaan hukum yang seperti sekarang ini, pasti hampir semua masyarakat Indonesia mengatakan “TIDAK”. Hukum di Indonesia jauh dari kata baik dan adil. Hukum di Indonesia saat ini sangat buruk, Semua sangat bertolak belakang,Praktek hukum yang ada di Indonesia tidak sejalan dengan teori maupun aturan yang sudah di tetapkan.
Semua menilai bahwa hukum di Indonesia hanya berlaku untuk rakyat kecil, karena rakyat kecil sangat menderita di jadikan tumbal, contoh dalam penegakan hukum, kenapa tidak, hanya mencuri binatang ayam milik tetangga untuk sesuap nasi terjerat pidana tahanan atau kurungan selama beberapa tahun. Sedangkan koruptor yang sampai myliaran hingga triliun rupiah hanya didamaikan di luar persidangan dan koruptor yang sudah terbukti bersalahpun bisa menjadi tahanan luar yang cukup dengan melapor saja itupun semaunya mereka dan mereka (para koruptor difasilitasi dengan penjara yang hampir sama dengan apartement).
Rakyat kecil yang tidak mempunyai kuasa/ lebih tepatnya tak punya daya untuk melakukan suatu tindakan hanya bisa berkomentar dan berbicara sendiri .Mungkinkah hukum di indonesia bisa di tegakan dengan semestinya???? banyak praktisi-praktisi hukum yang baru bermunculan yang mengungkapkan aturan hukum secara detail dan benar mana buktinya semua itu hanya teori belaka seperti sandiwara !! praktek di lapangan TIDAK ADA SAMA SEKALI . Hukum masih melihat Objek hukum itu sendiri yang hanya memandang siapa yang berkuasa itu bisa menang seperti hukum alam yaitu siapa yang kuat dialah yang menang.
2. APAKAH LANDASAN PANCASILA DAN UUD 1945 MASIH LAYAK ?
Sepertinya amanat yang terkandung dalam UUD 1945 itu belum dapat terealisasi dengan baik untuk saat ini. Apabila kita cermati, hukum di Indonesia saat ini bisa dibilang sudah sangat hancur lebur. Dimana-mana penuh dengan penyelewengan, jual-beli keputusan hakim, dan lain-lain yang terjadi dalam praktik penegakkan hukum di Negara ini.
Sama halnya dengan Landasan Pancasila. menurut saya, pancasila masih tepat di jadikan dasar negara kita hanya saja kita nya masih bisa tidak untuk berpikir dan mengamalkan sesuai dasar negara kita tersebut ? kenyataannya pemerintah sebagai wakil rakyat saja sudah tidak bisa mengamalkan dasar-dasar pancasila tersebut. padahal di gedung MPR itu ada patung garuda pancasila yang sangat besar tetapi tetap saja saat ada rapat MPR banyak wakil rakyat yang tidur, ada yang ribut, dll, apakah itu cerminan dari moral pancasila ??? minimal 12 tahun di sekolah (SD,SLTP,SLTA) di ajarkan pendidikan pancasila tapi wakil rakyat masih tidak dapat menerapkannya di pemerintahan…
Rakyat kecil yang tidak mempunyai kuasa/ lebih tepatnya tak punya daya untuk melakukan suatu tindakan hanya bisa berkomentar dan berbicara sendiri .Mungkinkah hukum di indonesia bisa di tegakan dengan semestinya???? banyak praktisi-praktisi hukum yang baru bermunculan yang mengungkapkan aturan hukum secara detail dan benar mana buktinya semua itu hanya teori belaka seperti sandiwara !! praktek di lapangan TIDAK ADA SAMA SEKALI . Hukum masih melihat Objek hukum itu sendiri yang hanya memandang siapa yang berkuasa itu bisa menang seperti hukum alam yaitu siapa yang kuat dialah yang menang.
2. APAKAH LANDASAN PANCASILA DAN UUD 1945 MASIH LAYAK ?
Sepertinya amanat yang terkandung dalam UUD 1945 itu belum dapat terealisasi dengan baik untuk saat ini. Apabila kita cermati, hukum di Indonesia saat ini bisa dibilang sudah sangat hancur lebur. Dimana-mana penuh dengan penyelewengan, jual-beli keputusan hakim, dan lain-lain yang terjadi dalam praktik penegakkan hukum di Negara ini.
Sama halnya dengan Landasan Pancasila. menurut saya, pancasila masih tepat di jadikan dasar negara kita hanya saja kita nya masih bisa tidak untuk berpikir dan mengamalkan sesuai dasar negara kita tersebut ? kenyataannya pemerintah sebagai wakil rakyat saja sudah tidak bisa mengamalkan dasar-dasar pancasila tersebut. padahal di gedung MPR itu ada patung garuda pancasila yang sangat besar tetapi tetap saja saat ada rapat MPR banyak wakil rakyat yang tidur, ada yang ribut, dll, apakah itu cerminan dari moral pancasila ??? minimal 12 tahun di sekolah (SD,SLTP,SLTA) di ajarkan pendidikan pancasila tapi wakil rakyat masih tidak dapat menerapkannya di pemerintahan…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar